Siap Kembali Ke Kantor Setelah Cuti Melahirkan
Berdasarkan peraturan tenaga kerja yang berlaku di negara kita, ibu bekerja memiliki hak untuk cuti selama 3 bulan. Hak tersebut bisa diambil 1,5 bulan di akhir kehamilan dan 1,5 bulan paska melahirkan. Namun sebagian besar ibu bekerja sering merasa cuti hamil tersebut cepat berlalu. Akibatnya keputusan untuk kembali bekerja selalu menjadi dilema yang harus dihadapi [...]
Continue Reading